Jumat, 23 Mei 2014

Balapan liar di china dikenai hukuman mati

Di Indonesia, aksi balap liar masih sering terjadi. Biasanya aksi tersebut dilakukan pada malam hari dan diikuti oleh berbagai kelompok biker. Yang mengkhawatirkan, adu cepat liar di jalanan ini tidak hanya membahayakan si pengendaranya sendiri, melainkan pengguna jalan disekitarnya. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, aksi balap liar dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Namun sepertinya hukuman yang diberikan tidak serta merta memberikan efek jera. Tapi kini kepolisian bisa mencontoh negara China demi membuat para pembalap liar tersebut takut. Di sana, dua pengendara liar yang melakukan kebut-kebutan di jalan terancam hukuman mati. Sebelumnya para pembalap liar tersebut diancam hukuman penjara kurang dari 15 hari. Akan tetapi, pihak kepolisiaan mengatakan bahwa dengan adanya Undang-undang baru, kedua pembalap tersebut bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat, yakni hukuman penjara 7 tahun atau yang lebih berat lagi, hukuman mati, jika keduanya terbukti membahayakan nyawa orang lain. Menurut keterangan pihak polisi, kedua pria tersebut melakukan aksinya pada 3 Februari silam pukul 08.00 malam. Mereka melakukan aksi balapan seperti halnya adegan di TV serta tidak mengindahkan berbagai rambu lalu lintas yang ada. Polisi yang melihat aksi tersebut langsung melakukan pengejaran. Namun keduanya berhasil lolos. Meski begitu, dengan rekaman CCTV, polisi berhasil mengindentifikasi identitas kedua pembalap tersebut. Mereka pun akhirnya diamankan bersama dengan kedua motor Honda dan Yamaha yang digunakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar