TRIBUNJOGJA.COM, BULUKAMBA - Seorang bocah tewas
setelah melindungi ibunya dari siksaan tetangga di Kabupaten Bulukumba,
Sulawesi Selatan. Tias meninggal akibat punggungnya terkena tikaman
badik hingga tembus ke dada.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa kemarin (28/10/2014) di Dusun
Batukeke, Desa Bontobangun, Kecamatan Rilauale, Kabupaten Bulukumba,
Sulawesi Selatan. Awalnya, pelaku, IR (25), tersinggung oleh ucapan
korban, Hafisah (35), yang tak lain adalah tetangga dan sepupunya
sendiri. Adu mulut pun terjadi, tetapi sempat dilerai oleh sejumlah
tetangga.
Setelah dilerai, IR kemudian meninggalkan rumahnya selama tiga jam
dan pulang dengan kondisi mabuk sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itulah,
pelaku langsung mendatangi korban yang tengah menjemur gabah di depan
rumahnya. Satu tikaman badik mengenai punggung Hafisah hingga membuat
perempuan itu berteriak histeris.
Dua anak korban, Rafli (3) dan Tias Pratiwi (9), yang menyaksikan
kejadian tersebut, berupaya menolong ibunya dengan cara memeluk tubuh
ibunya yang sudah bersimbah darah. Pelukan kedua anak korban tidak
membuat pelaku berhenti membabatkan badiknya. Pelaku kembali menikam
Hafsiah, tetapi kali ini mengenai kedua anak korban.
Pelaku kemudian diamankan warga. Selanjutnya, pelaku menyerahkan diri
ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Rilaulae. Sementara itu, ketiga
korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Sultan Daeng Raja
Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nahas, nyawa Tias
Sapitri tak tertolong karena tikaman badik menembus punggung hingga ke
dadanya. Tias dimakamkan pada pukul 10.00 Wita pada Rabu (29/10/2014).
"Ada dendam sengketa batas tanah, jadi sedikit-sedikit bertengkar
antar-tetangga, padahal masih sepupu," kata Akbar, salah seorang warga
setempat.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Jamal Faturakhman menduga, motif
dari aksi penikaman itu ialah karena ada unsur dendam dalam keluarga.
"Diduga permasalahannya persoalan dendam, tetapi ini baru sementara
karena olah TKP masih berlangsung. Kita lihat saja nanti setelah rampung
penyelidikannya," kata AKP Jamal.
Jika memenuhi unsur perencanaan pembunuhan
dan melukai anak di bawah umur hingga meninggal, pelaku dapat dikenakan
pasal berlapis dengan ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar